Apa saja sih persyaratan dan bagaimana alur mendaftarkan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama , untuk lebih lengkapnya silahkan di simak di dalam artikel dibawah ini ya .......
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Pesyaratan yang harus disiapkan sebelum kita ingin mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan antara lain sebagai berikut :
1. Buku Nikah / Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah (jika buku nikah hilang rusak atau hilang)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Domisili Sementara dari Kelurahan / Pekon /Desa
3. Kartu Keluarga (KK) jika memiliki
4. Surat Gugatan
5. Biaya , jika tidak memiliki biaya dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kelurahan / Pekon /Desa
Diatas adalah macam-macam syarat yang perlu kita ketahui sebelum ingin mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama ya, pastikan persyaratan tersebut telah lengkap ....
Bagaimana jika ada persyaratan yang tidak lengkap ??
Tentu akan banyak pertanyaan seperti ini bukan , untuk itu jika ingin lebih dalam mengetahui tentang Persyaratan Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama , bisa menghubungi Contact Person dibawah ini ya :
Instagram : @adeagung363
Tiktok : @adv.adeagung363
Facebook : Ade Agung
Whatsapp : 089517832646
Email : ade.agung363@gmail.com